Dalam Statuta Politeknik Kesehatan Bhakti Mulia diatur dalam pasal 63 – 64 SURAT KEPUTUSAN PENGURUS YAYASAN BHAKTI MULIA NOMOR 085/SK-YBM/II/2020 TAHUN 2020 TENTANG STATUTA POLITEKNIK KESEHATAN BHAKTI MULIA
Pasal 63
Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) merupakan badan normative dan perwakilan tertinggi pada Politeknik Kesehatan. Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Senat mempunyai tugas pokok:
- Penetapan kebijakan, norma/etika akademik, dan kode etik sivitas akademika;
- Pengawasan terhadap:
- Penerapan norma / etika akademik dan kode etik sivitas akademika;
- Penerapan ketentuan akademik;
- Pelaksanaan penjaminan mutu perguruan tinggi paling sedikit mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi;
- Pelaksanaan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
- Pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
- Pelaksanaan tata tertib akademik; dan
- Pelaksanaan kebijakan penilaian kinerja dosen.
- Pemberian pertimbangan dan usul perbaikan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat kepada direktur;
- Pemberian pertimbangan kepada direktur dalam pembukaan dan penutupan program studi;
- Pemberian pertimbangan terhadap pemberian atau pencabutan gelar dan penghargaan akademik;
- Memberikan pertimbangan kepada direktur dalam pengusulan profesor; dan
- Pemberian rekomendasi penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran norma, etika, dan peraturan akademik oleh sivitas akademika kepada direktur.
Dalam struktur keanggotaan senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Keanggotaan Senat terdiri atas:
- Ketua Senat merangkap anggota
- Sekretaris Senat merangkap anggota
- Direktur
- Para ketua dan sekretaris program studi;
- Wakil dosen program studi ;
- Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Senat dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu oleh seorang sekretaris.
- Anggota Senat yang berasal dari wakil dosen dari setiap program studi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dipilih di antara dosen berdasarkan suara terbanyak dan diusulkan kepada Direktur oleh Ketua Program Studi.
- Ketua, Sekretaris, dan anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Direktur.
- Masa jabatan anggota Senat dari wakil dosen setiap program studi selama (3) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
- Senat dalam melaksanakan tugasnya dapat membentuk Komisi / Badan Pekerja sesuai dengan kebutuhan dan ditetapkan oleh Ketua Senat.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan anggota senat dari wakil dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diatur dalam Peraturan Senat.
DAFTAR NAMA SENAT AKADEMIK
POLITEKNIK KESEHATAN BHAKTI MULIA
| No | Nama | Jabatan | Perwakilan Dari |
| 1 | Deden Dermawan S.Kep.,Ns M.Kep | Ketua Senat merangkap Anggota |
Wakil Dosen Program Studi Keperawatan (Dosen Program Studi Keperawatan) (Direktur) |
| 2 | Susi Endrawati, ST.,M.Pd | Sekretaris merangkap Anggota |
Wakil Dosen Program Studi Farmasi (Sekretaris Program Studi) |
| 3 | Tutik Yuliyanti, S.Kep.M.Kes | Anggota | Wakil Direktur Bidang Akademik dan Kemahasiswaan (Dosen Prodi keperawatan) |
| 4 | Kustanti, SE.Akt.M. M | Anggota | Wakil Direktur Bidang Umum dan Keuangan (Dosen Program Studi RMIK) |
| 5 | Erna Zakiyah, S.KM. M.KM | Anggota |
Wakil Dosen Program Studi RMIK (Ketua Program Studi) |
| 6 | Widya Kurnianingsih, S.KM., M.KM | Anggota | Wakil Direktur Wakil Dosen Program Studi RMIK (Sekretaris Program Studi RMIK) |
| 7 | Tutik Rahayuningsih, S.Kep. Ns.MPH | Anggota |
Wakil Dosen Program Studi Keperawatan (Ketua Program Studi) |
| 8 | Ratna Setiyaningsih S.Kep., Ns MPH. | Anggota |
Wakil Dosen Program Studi Keperawatan (Sekretaris Program Studi) |
| 9 | Sri Rejeki, M.Sc.Apt | Anggota |
Wakil Dosen Program Studi Farmasi (Ketua Program Studi) |
| 10 | Sri Saptuti W, S.Si., Apt. M.Kes | Anggota | Wakil Direktur Bidang Kemahasiswaan (Dosen Program Studi Farmasi) |
