Profil Unit Informasi dan Teknologi

by

Unit Informasi dan Teknologi  merupakan salah satu unit yang mengemban tugas sebagai pelaksana teknis yang berhubungan langsung dengan sistem informasi berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). Unit Informasi dan Teknologi  merupakan unit pelaksana teknis di bidang pengembangan dan pengelolaan sistem dan teknologi informasi dan komunikasi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan dikoordinasikan oleh Pembantu Direktur I Bidang Akademik. Unit Informasi dan Teknologi   mempunyai tugas melaksanakan pengembangan, pengelolaan, dan pelayanan teknologi informasi dan komunikasi serta pengelolaan sistem informasi dan jaringan. Sebagai unit layanan teknis, Unit Informasi dan Teknologi   tetap berusaha melakukan pengembangan – pengembangan sesuai dengan tuntutan, dan perkembangan teknologi.

Uraian Tugas Operasional Ketua Unit Informasi dan Teknologi

  1. Menyusun perencanaan pengadaan, program, operasionalisasi dan pembiayaan IT
  2. Merencanakan dan melakukan penataan ruang, design, waktu dan penggunaan IT
  3. Melaksanakan layanan media IT dengan penuh sikap 5 S
  4. Menjamin kelancaran penggunaan layanan perangkat keras dan perangkat lunak IT
  5. Melakukan pengecekan dan pemberian scan secara periodik semua perangkat IT
  6. Mengecek dan memperbaiki secara periodik dan insidental layanan komputer dan IT
  7. Merencanakan dan melakukan pemeliharaan baik software maupun hardware IT
  8. Menyusun penjadwalan pengecekan perangkat keras dan lunak secara periodik
  9. Melaksanakan pengecekan perangkat keras dan perangkat lunak secara periodik
  10. Selalu siap sedia mengatasi gangguan fungsi perangkat keras maupun perangkat lunak
  11. Melakukan inventarisasi aset IT dan mendokumentasikan secara terus menerus
  12. Bertanggung jawab atas kelancaran fungsi dan kelancaran pengguna jasa IT
  13. Bertanggung jawab atas keberadaan barang inventaris dibawah tanggungjawabnya
  14. Berkoordinasi, advokasi dan konsultasi baik dengan pimpinan, teman sejawat dan civitas akademika maupun pengguna jasa IT
  15. Menegakkan peraturan dan tata tertib penggunaan IT baik hardware maupun software
  16. Koordinasi dan konsultasi untuk melakukan pengembangan dan inovasi dibidang IT
  17. Menerima usulan perbaikan dan pengadaan perangkat keras maupun perangkat lunak
  18. Melakukan sosialisasi dan pelatihan civitas akademika dalam penggunaan IT
  19. Membuat evaluasi dan pelaporan secara periodik kepada atasan
  20. Melaksakanan tugas tugas tambahan yang diberikan atasan

Informasi dan Teknologi Policy

1.Pemakaian yang bertentangan dengan Tugas Pokok dan Fungsi (TUPOKSI).

2. Pemakaian yang dapat menggangu performance komputer atau jaringan.

a. Tidak mengganggu pekerjaan pribadi maupun orang lain.

b. Tidak menggunakan internet yang dapat menyebabkan gangguan pada layanan prioritas IT misal menonton video streaming, main game online, download file-file yang tidak ada hubungannya dengan kepentingan pekerjaan atau Politeknik Kesehatan Bhakti Mulia Sukoharjo.

c. Tidak merugikan Politeknik Kesehatan Bhakti Mulia Sukoharjo secara hukum maupun reputasi.

3. Tidak melanggar kebijakan IT.

a. Tidak melakukan peretasan, login, akses, melihat, menyalin, atau menyimpan, data maupun informasi dimana pengguna tidak memiliki kewenangan akses terhadapnya.

b. Mengunduh atau mengunggah data, dokumen, file dan program yang tidak relevan dengan kepentingan Politeknik Kesehatan Bhakti Mulia Sukoharjo atau melanggar hak atas kekayaan intelektual.

c. Mengirimkan, memindahkan, mentransfer atau mengunggah data, informasi, dokumen atau file Politeknik Kesehatan Bhakti Mulia Sukoharjo kepada pihak lain yang tidak berhak dan tidak mempunyai kewenangan terhadapnya.

d. Membuat, mengunduh, melihat, menyimpan, menyalin atau mengirim materi pornografi dan seksual secara sengaja.

e. Membuat, mengunduh, melihat, menyimpan, menyalin atau mengirim materi yang terkait dengan perjudian secara sengaja.

f. Menghasut penggunaan kekerasan dan senjata atau kegiatan yang terkait dengan terorisme.

g. Perkataan yang mendorong kebencian atau materi yang mencemooh orang lain atas dasar suku, ras, keyakinan, agama.

 

4. PC atau Komputer tidak boleh ditinggal lama atau ditinggal pulang dalam kondisi ON atau menyala, Pemakai harus mematikannya.

5. Dilarang memindahkan, merubah PC atau Komputer tanpa seijin IT.

6. PC dan Laptop digunakan hanya untuk keperluan kampus, keperluan personal hanya dalam batas – batas tertentu yang bisa diterima.

7. Data penting di backup secara berkala untuk menghindari kerusakan atau kehilangan data saat PC atau laptop rusak.

8. Politeknik Kesehatan Bhakti Mulia Sukoharjo menyediakan akses internet bagi pengguna sesuai kebijakan yang berlaku dengan tujuan untuk digunakan dan mendukung kepentingan perkuliahan.

9. Pemakaian internet untuk kepentingan pribadi diperbolehkan secara terbatas.

10. Dilarang menggunakan internet Politeknik Kesehatan Bhakti Mulia Sukoharjo untuk kepentingan yang bertentangan dengan kebijakan IT, UU ITE maupun Undang-Undang yang berlaku di Indonesia.

11. Politeknik Kesehatan Bhakti Mulia Sukoharjo berhak untuk memantau, melakukan audit, memeriksa, membatasi dan menghapus akses internet sesuai dengan kebijakan yang ditentukan.

Jam Pelayanan

Senin – Jumat : 08.00-15.00

Istirahat : 12:00-13.00

Sabtu : 08.00-13.00

Istirahat : 12.00-13.00